Oleh : Sekretaris PP MDS Rijalul Ansor, Ustadz Ali Mashar Lc MA
REPUBLIKA.CO.ID, — Pada 14 Mei 1948, Israel mendeklarasikan kemerdekaannya di atas bagian tanah yang diperuntukkan bagi negara tersebut dalam Resolusi PBB Nomor 181 Tahun 1947. Resolusi ini disetujui 33 negara dengan 13 negara menentang dan 10 negara abstain.
Satu hari setelah Israel mendeklarasikan kemerdekaannya, Liga Arab melayangkan protes resmi ke PBB atas berdirinya negara Israel. Mesir menginginkan sebagian wilayah yang diperuntukkan bagi negara Israel dan Palestina merdeka, untuk menjadi bagian negaranya.
Yordania juga menganggap wilayah yang diperuntukkan untuk kedua negara baru dalam “two-state solution” tersebut merupakan wilayah kekuasaan kerajaan Yordania.
Selain Mesir dan Yordania yang tidak rela ada pembagian tanah untuk dua negara baru Palestina dan Israel, beberapa negara Arab lainnya juga tidak setuju dengan berdirinya negara Israel dan Palestina dengan alasannya masing-masing.