Jumat 15 Oct 2021 14:31 WIB

Satgas Covid akan Limpahkan Kasus Rachel Vennya ke Polisi

Kodam Jaya akan limpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina ke polisi.

Red: Bayu Hermawan
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.
Foto: Istimewa
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 berencana melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet kepada Kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Kamis (15/10).

Baca Juga

Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri. "Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," ujar.

Herwin Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkapkan sedang mempelajari kasus tersebut karena kewenangannya masih berada di bawah komando Kodam Jaya.

"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas Covid-19 atau perlu penegakan hukum lainnya, masih kita kaji dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus mengatakan saat ini pihak Kepolisian belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut. "Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement