Rabu 20 Oct 2021 05:59 WIB

Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal tak Usah Bayar Utang

Pinjol ilegal diancam pasal UU ITE, perlindungan konsumen, hinggal tindak pemerasan.

Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,

Mahfud minta korban pinjol ilegal tak usah membayar utang

JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya. "Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10).

Hal ini menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Menurut dia, apabila korban pinjol diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. "Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.