REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengungkap 95 koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang didirikan oleh tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Selain itu, ada 34 aplikasi Pinjol yang 'mencekik' masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengatakan tiga tersangka itu masing-masing Julie Sindy (JS), Danu Aditya (DN) dan Samsul Rizal (SR). "Dia (JS) bosnya dari KSP Solusi Andalan Bersama (SAB)," ujar Helmy, di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (25/10).
Adapun DN, dan SR, direktur dari KSP-KSP fiktif yang terbentuk itu. Dari pembentukan koperasi-koperasi ilegal tersebut, JS, menjualnya ke sejumlah warga negara asing (WNA) yang juga sebagai pemodal usaha pinjol ilegal. Ada dua WNA asal Cina, yang berstatus DPO, sebagai pemodal dari pinjol ilegal JS, dan komplotanya.
"Ada total 95 KSP ilegal yang didirikan oleh JS yang kemudian dijual ke pihak lain di luar negeri (di Cina)," kata Helmy mengungkapkan.
Helmy menambahkan, dari penyidikan sementara ini, tim dari Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, menemukan bukti jual-beli KSP ilegal untuk pinjol-pinjol tersebut, yang terdeksi di Bank Indonesia (BI). Kepolisian, kata dia, juga menyita uang senilai Rp 21 miliar, yang diduga sebagai modal untuk pinjol ilegal bikinan JS, dan kompolotannya itu.
Kasubdir V Dirtipideksus Bareskrim Polri, Komisari Besar (Kombes) Ma’mun menerangkan, terungkapnya salah satu komplotan besar pinjol ilegal tersebut, setelah kepolisian melakukan penelusuran terkait kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga, debitur pinjol di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng). Kata dia, penelusuran tersebut berujung pada temuan, bahwa korban, tercekik tagihan paksa, dari 23 aplikasi pinjol ilegal. Beberapa aplikasi di antarnya; 'Pinjam Saja' dan 'Fulus Rejeki'.
"Aplikasi-aplikasi tersebut, dikelola oleh KSP SAB (Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama)," jelas Ma’mun, Senin (25/10).
Dari penelusuran lanjutan, juga terdapat pelaporan pinjol ilegal yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten. Kata Ma’mun, ada korban yang melaporkan mendapatkan short massage service (sms), yang menawarkan program 'Pinjaman Nasional'. Program tersebut, juga menggunakan nama KSP SAB sebagai penyelenggara kreditur.
Dikatakan Ma’mun, program 'Pinjaman Nasional' itu, memberikan penawaran yang memikat. Berupa bunga rendah, dan tenor peminjaman yang panjang, dan tak ada pemotongan biaya. "Korban tertarik, dan mendownload, kemudian menginstal aplikasi, untuk mendaftar sebagai peminjam," ujar Ma’mun.
Korban meminjam dana Rp 1,2 juta, dengan tenor 91 sampai 140 hari. Beberapa hari setelah menerima dana peminjaman via transfer rekening, korban 'diserbu' dengan sms-sms dengan penawaran serupa, Rp 1,2 juta sampai Rp 1,6 juta, tetapi dengan nama program lain.
Beberapa yang terdeteksi, program 'Pinjam Dompet', 'Rupiah Hidup', 'Pinjaman Lancar', 'Dompet Petir', 'Fulus Cerdas', 'Fulus Rejeki', 'Pinjam Saja' dan 'Uang Kawan'. "Induk dari program pinjaman-pinjaman tersebut, adalah 'Pinjaman Nasional', yang dikelola oleh KSP SAB," terang Ma’mun.
Program-program peminjaman baru tersebut, dikatakan Ma’mun, tanpa persetujuan dari korban, mengirimkan uang ke rekening korban, dengan nilai beragam, dikisaran antara, Rp 1,2 juta, sampai Rp 1,6 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 7 hari. Lima hari kemudian, kata Ma’mun, korban menerima ragam pesan via WhatsApp (WA).
"Pesan-pesan tersebut, berupa penagihan dari program 'Pinjaman Nasional'," ucap Ma’mun.
Korban yang mengaku tak pernah memberikan persetujuan ragam peminjaman tersebut, pun merasa tak sanggup membayar. "Korban juga menerima pesan dari keluarga korban, tentang ancaman-ancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik saat penagihan," ujar Ma’mun.
Brigjen Helmy melanjutkan, saat ini ada 15 kasus pinjol ilegal yang sedang ditangani oleh Ditipideksus Bareskrim Polri. "Semua kasusnya berbeda-beda," sambung Helmy.
Di luar kasus JS, DN, dan SR, yang sudah ditangkap, kata Helmy, dari pengungkapan yang juga dilakukan kepolisian di daerah, tercatat sudah menangkap sebanyak 45 pengusaha pinjol ilegal. Terbanyak di Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Barat (Jabar), serta Kalimantan Barat (Kalbar), juga di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Terakhir, tim dari Polda Kalsel, menangkap 13 orang termasuk satu warga negara asing sebagai pendana," ujar Helmy.
Kata dia, Polri mengimbau agar masyarakat yang tercekik dengan penagihan pinjol, untuk segera melaporkan ke kepolisian untuk pengungkapan, dan penindakan. Kata dia, Polri membuka layanan pengaduan pinjol ilegal di masyarakat, via WA di 0812-100-192-02, juga sentra pengaduan di @satgas_pinjol_ilegal. "Polri akan melakukan penindakan sampai pemberantasan pinjol ini berkurang," ujar Helmy.