REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya, Garuda Indonesia baru saja bebas dari gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines.
"Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/10), terkait adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (26/10) malam.
Irfan memastikan Garuda Indonesia akan mempelajari permohonan PKPU tersebut. Hal tersebut dilakukan bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda Indonesia untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Irfan mengatakan, Garuda Indonesia juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. "Ini mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU," tutur Irfan.
Irfan memastikan, layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal. Hal tersebut dilakukan melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.