Kamis 28 Oct 2021 20:09 WIB

Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham Soal Kebakaran Lapas

Tim advokasi korban meminta pemerintah memberikan amnesti terhadap korban.

Red: Agus raharjo
Petugas mengecek kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sebelum dinaikan kedalam ambulance di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas mengecek kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sebelum dinaikan kedalam ambulance di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak terkait, terutama perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. "Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (28/10).

Sejak awal, kata Anam, Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut. Kedatangan para keluarga korban yang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang memperkaya data-data yang telah dikantongi Komnas HAM.

Baca Juga

Menurut Anam, tanggung jawab negara tidak hanya sebatas selesai pemakaman dan pemberian uang santunan saja. Akan tetapi, jauh dari itu kesinambungan terhadap ahli waris harus mendapat atensi dari pihak terkait. Selain itu, yang tidak kalah penting dari tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut adalah perbaikan sistem yang harus menjadi perhatian karena jangan sampai peristiwa itu kembali terulang pada kemudian hari.

Sementara itu, Tim Advokasi Korban Kebakaran yang diwakili Ma'ruf Bajammal menyampaikan tiga poin pokok atas kejadian tersebut. Pertama, meminta pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban.

Kedua, mendorong pemerintah beriktikad baik memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban. Dan ketiga meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement