Rabu 03 Nov 2021 17:52 WIB

Dengan BI-Fast, Transfer Bisa Pakai Nomor HP

BI menetapkan kebijakan penyediaan infrastruktur untuk bank peserta BI Fast.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BI Fast Payment yang akan mulai diterapkan pada Desember 2021 memungkinkan transfer uang dengan nomor handphone. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menyampaikan BI Fast akan punya fitur proxy address yang memungkinkan hal tersebut.

"Nanti nomor handphone itu berfungsi sebagai alias, tapi nomor handphonenya itu harus didaftarkan dulu ke banknya untuk sebagai alias dari nomor rekening," katanya dalam Taklimat Media Kebijakan Penyelenggaraan dan Pengembangan BI-Fast, Rabu (3/11).

Baca Juga

Proxy address pada BI-Fast digunakan sebagai alias untuk nomor rekening penerima. Sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi karena cukup menyebutkan nomor HP ataupun e-mail.

Karakteristik fitur ini akan memudahkan karena unik, mudah diingat, dan tersimpan pada perangkat. Sebagian besar nasabah juga memiliki nomor HP sehingga dapat melakukan pendaftaran proxy address ini melalui kanal aplikasi bagi melalui mobile banking maupun bank.

Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon Peserta, termasuk pemenuhan aspek SDM, proses, dan teknologi, Bank Indonesia menetapkan 22 calon Peserta Batch 1 pada Desember 2021. Batch 2 juga sudah memiliki calon peserta yang akan mulai operasional pada Januari 2022.

"Selanjutnya bagi calon peserta lainnya yang belum masuk sebagai calon peserta batch 1 dan batch 2, BI membuka batch-batch berikutnya untuk on boarding ke BI-FAST, ini tidak wajib tapi rugi kalau tidak ikut," katanya.

Dalam mengadopsi BI Fast, BI menetapkan kebijakan penyediaan infrastruktur untuk peserta (bank). Baik dapat dilakukan secara independen punya milik bank sendiri, subindependen atau afiliasi dan berbagi antar-peserta atau pihak ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.

Penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh Peserta secara mandiri. Sementara subindependen dilakukan melalui kerja sama antara Peserta dengan Peserta lain dalam satu grup perusahaan. Sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga dilakukan melalui kerja sama antara Peserta dengan peserta lain diluar grup atau dengan Pihak Ketiga.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement