REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelantikan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 Ade Puspitasari di Graha Bintang Mustika Jaya Kota Bekasi, yang dianggap cacat hukum dan ilegal terus menjadi sorotan kader partai berlambang Beringin itu.
Pasalnya, Ade Puspitasari menggelar pelantikan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, tanpa menunggu keputusan Mahkamah Partai. Adapun di sisi lain, Nofel Saleh Hilabi juga mengeklaim sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi yang sah.
“Menurut saya pelantikan Ade tidak sah, karena ini menyangkut soal kebijakan DPD provinsi Jawa Barat yang tidak tepat,” ujar mantan Wakil Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Yusuf Nasih, kepada wartawan, Jumat (5/11).
Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi ini menambahkan, adanya dua kubu yang berseteru dalam Musda Kota Bekasi, seharusnya dapat dimediasi DPD Jawa Barat, sehingga tidak berkepanjangan seperti sekarang ini.
“Karena kan ada dua kubu yang melaksanakan Musda Golkar Kota Bekasi, dan Ketua DPD Jabar pasti tahu kenapa cuma yang satu pihak yang diproses, ini kan menimbulkan konflik diantara sesama kader Golkar,” bebernya.
Dia meminta, Ketua DPD Golkar Jawa Barat bijaksana dalam mengambil keputusan. “Biar Mahkamah Partai yang mengkaji atas Musda itu mana yang dianggap memenuhi syarat administrasi, syarat kepersertaan, pemilik suara. Setelah itu baru ada keputusan mahkamah partai. Dan tentukan langkah berikutnya yaitu pelantikan ketua terpilih dan pengurus,” ulasnya.
Oleh karena itu, dia berharap, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dapat turun tangan langsung mengatasi konflik tersebut. “Dengan kejadian ini, saya mohon kepada Ketua Umum Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto turun langsung ke kota Bekasi untu merelai masalah ini agar tidak ada konflik sesama kader Golkar,” kata dia.