REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat, yang diajukan oleh kubu Moeldoko. MA menegaskan, partai politik (parpol) tidak masuk ke dalam objek kewenangannya, di mana parpol bukanlah lembaga negara.
"Parpol juga bukan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang Undang atau pemerintah atas perintah Undang Undang," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (10/11).
Andi menerangkan, AD/ART parpol bukanlah unsur peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam pasal 1, angka 2 dan pasal 8 UU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pembentukan Perundang-undangan. Sehingga, MA tidak berwenang untuk mengadili dan memutus objek permohonan, termohon tersebut.
"AD/ART parpol juga bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi mengikat internal parpol tersebut," ujarnya.
Dari laman resmi MA, AD/ART partai politik disebut bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang. Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, permohonan uji materi ini dilayangkan Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa kubu Moeldoko lewat advokat Yusril Ihza Mahendra. Lewat putusan pada Selasa (9/11), MA kemudian mengeluarkan putusan menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat, tersebut.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Andi, Rabu (10/11).
Merespons putusan MA, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menerima informasi bahwa MA menolak permohonan uji materiil atau judicial review AD/ART partainya. Sejak awal, ia sudah yakin bahwa permohonan tersebut akan ditolak.
"Putusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," ujar AHY dari Minnesota, Amerika Serikat, Rabu (10/11).
Permohonan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat, kata AHY, hanyalah akal-akalan dari Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Padahal, tujuan awalnya adalah untuk mengambil alih kepemimpinan partai yang sah.
AHY menegaskan, Moeldoko tak memiliki hak untuk terlibat dan mengganggu rumah tangga Partai Demokrat. Apalagi jika ia benar menggunakan posisinya di pemerintahan untuk mengambil alih kepemimpinannya.
"Kita berharap putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut," ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.