REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak empat kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bandung diresmikan Wali Kota Bandung, Senin (15/11). Kawasan tersebut berada di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.
Sebelumnya KTR sudah berdiri di Alun-Alun Bandung pada Mei lalu. Di kawasan tersebut terdapat papan informasi yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas merokok.
"Saya berharap mudah-mudahan dengan adanya perda yang sudah selesai. Sekarang Insya Allah merealisasikan peraturan daerah kawasan bebas rokok. Sa ya berharap ini menjadi edukasi bagi masyarakat Kota Bandung betapa bahayanya rokok," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Ia meminta masyarakat yang masih merokok untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok. Mereka pun diminta untuk tidak merokok di sembarangan tempat sebab dapat merugikan warga yang lain dan tidak merokok. Oded mengaku akan terus memperbanyak kawasan-kawasan tanpa rokok.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti," katanya.
Ia mendorong agar penjualan rokok di kawasan tanpa rokok dibatasi dan bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi denda sampai Rp 500 ribu. Pihaknya mengajak masyarakat untuk sadar tentang bahaya rokok.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Ahyani Raksanagara berharap peresmian rambu KTR di empat titik yang berbeda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan. Upaya tersebut juga dilakukan dengan harapan dapar menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung.
"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," katanya.
Ia mengatakan Perda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.
Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung.