REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir. Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, mengatakan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya, dan satu orang yang berperan sebagai notaris.
Petrus mengatakan, kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Petrus menyebut, salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.
Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. "Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kami jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/11).
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.