REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu untuk mencegah melonjaknya kembali kasus Covid-19.
"Kami sangat mendukung pemerintah untuk memberlakukan regulasi PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Kita tidak ingin ada lonjakan kasus," kata Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Jumat (19/11).
Agus mengatakan, meski kini Kota Cirebon berada dalam PPKM Level 1, namun pihaknya akan menerapkan regulasi PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Hal itu sesuai kebijakan pemerintah.
Menurut Agus, kebijakan tersebut semata-mata menjadi bagian ikhtiar untuk mengurangi potensi peningkatan kasus Covid-19. Pasalnya, selama rentang waktu tersebut, mobilitas mayarakat diperkirakan akan meningkat.
Meski demikian, lanjut Agus, pihaknya masih menunggu surat tertulis mengenai kebijakan PPKM Level 3 selama libur Nataru tersebut. Jika surat tertulis itu sudah ada, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan surat edaran.
Di dalam surat edaran tersebut, sebut Agus, beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya menyangkut kapasitas maupun jam operasional dari suatu aktivitas. Dia berharap agar masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan itu.
"Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya,’’ tegas Agus.
Untuk itu, pihaknya akan berkeliling dan mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mentaati regulasi PPKM Level 3 yang nanti akan diterapkan. Pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas bagi yang melanggarnya. "Kita akan tutup paksa dan minta dalam jangka waktu tertentu untuk tidak beroperasi," tegasnya.
Agus menambahkan, di Kota Cirebon nanti tidak ada kegiatan perayaan malam Tahun Baru. Kegiatan Natal pun sebatas hanya pelaksanaan keagamaannya saja. "Kita harapkan jamnya mohon untuk bisa disesuaikan. Tidak ada perayaan. Perayaannya berdoa saja di rumah," ujar Sekda.
Hal senada diungkapkan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M Fahri Siregar. Dia menyatakan, jajarannya pun siap menjalankan ketentuan pemberlakuan PPKM Level 3 selama masa libur Nataru. "Prinsipnya kami siap,’’ tegas Fahri.
Namun meski demikian, kata Fahri, pihaknya akan menunggu instruksi secara tertulis dari Pemerintah Pusat. Pihaknya pun akan bersinergi dengan seluruh instansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kalau level 3, biasanya akan ada pengendalian mobilitas secara makro dan mikro," terang Fahri.
Adapun pengendalian mobilitas itu di antaranya dengan penempatan pos di titik perbatasan bagi kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon. Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah akan melakukan putar balik kendaraan atau tidak.
"Biasanya level 3 berupa pengecekan kartu vaksin. Makanya kita lihat nanti instruksi tertulisnya seperti apa, nanti kita sesuaikan dengan instruksi itu,’’ kata Fahri.
Untuk pengecekan vaksin terhadap pengguna kendaraan, selama inipun telah dilakukan jajaran Polres Ciko di sejumlah lokasi perbatasan. Hal itu terutama dilakukan terhadap pengguna kendaraan yang berasal dari luar Cirebon.
Sementara itu, untuk pengamanan saat malam Natal, Polres Ciko sudah melakukan mapping dan diketahui ada 45 tempat peribadahan yang akan digunakan. Polisi akan menempatkan anggotanya dan meminta kepada Brimob untuk melakukan sterilisasi terlebih dulu.