Rabu 24 Nov 2021 21:29 WIB

Khofifah Minta Kasus Pemerkosaan di Malang Diusut Tuntas

Dinsos Jatim mendatangkan ibu kandung korban untuk mendampingi secara psikologis.

Rep: Dadang Kurnia, Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyesalkan kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SD di Kota Malang. Khofifah pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pidana seluruh tersangka agar ada efek jera.

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Apalagi korban masih berusia belia dan selama ini bertempat tinggal di Ponpes dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (23/11).

Baca Juga

Seorang anak perempuan berinisial HN (13 tahun) diperkosa oleh seorang pria berinisial Y pada Kamis (18/11). Tak lama berselang, istri Y menuding HN telah menggoda suaminya. Alhasil, istri Y mengajak delapan anak perempuan lain untuk mengeroyok HN.

Polisi telah mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam kasus ini. Adapun pelaku pemerkosaan diketahui adalah pria berinisial Y yang berusia 18 tahun.

Saat ini, kata Khofifah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah bergerak cepat dengan mengamankan korban ke safe house atau rumah aman milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Tidak hanya itu, Dinsos Jatim juga telah mendatangkan ibu kandung korban untuk mendampingi secara psikologis.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kita sudah membawa korban ke shelter kita. Supaya segera mendapatkan pendampingan psychology-social therapy, karena tentu ananda yang menjadi korban yang masih remaja, mengalami trauma, sehingga butuh pendampingan," ujarnya.

Dinas Sosial Jatim juga diakuinya telah menurunkan tim yang akan melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan di Polresta Malang. Sebab, hal ini menjadi kebutuhan penting bagi korban agar mampu tegar dari segi psikologis dan juga dari sisi hukum.

"Apa yang terjadi pada korban sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa anak membutuhkan lingkungan yang kondusif dalam tumbuh kembangnya. Perhatian orang tua, dan kewaspadaan harus terus diberikan agar anak-anak kita bisa tumbuh dengan baik mental dan fisiknya," kata Khofifah.

Khofifah mengimbau kepada seluruh orang tua agar membuka ruang komunikasi dengan setiap anak-anaknya. Sebab dengan komunikasi yang lancar dan terbuka, kemungkinan anak-anak untuk menceritakan semua kondisi baik mental maupun fisiknya akan bisa dilakukan. Pun, kepada masyarakat umum dan lingkungan untuk bisa saling melindungi dan menjaga guna memberikan rasa aman kepada semua.

"Dengan komunikasi yang baik dan terbuka, maka orang tua juga akan bisa melakukan antisipasi pada hal-hal yang tidak diinginkan. Karena sejatinya keluarga adalah benteng utama. Saya berharap kejadian ini tidak akan terjadi lagi di waktu-waktu mendatang,” ujar Khofifah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan menegakkan hukum terhadap kasus tersebut. "Saya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas, menegakkan hukuman serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, saya juga menekankan agar semua pihak memberikan perhatian serius pada kasus ini, sehingga dapat menjadi acuan dalam mengupayakan langkah-langkah pencegahan yang relevan agar kasus serupa tidak kembali terulang," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/11).

Ia melanjutkan, kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang, termasuk oleh satu orang pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan.

Ia menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No.35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan  pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.

"Saya mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku  dan telah dinyatakan sebagai tersangka," kata dia.

Ia mengaku mencari tahu informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak. Satu pelaku pemerkosaan diketahui masih berusia anak, namun sudah memiliki isteri. Ia akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak harus disertai dengan pendampingan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012.   

Ia menjelaskan, korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya.  Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk mendapatkan pemulihan psikis,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Polresta Malang Kota menciduk 10 anak terduga pelaku pemerkosaan dan kekerasan kepada HN pada Senin (22/11) malam WIB. Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, polisi mengusut dua kasus berbeda, yaitu pencabulan dan kekerasan.

Wajah pelaku Y (18 tahun), warga Blimbing, Kota Malang, pun tersebar di media sosial, dan sudah dikonfirmasi kebenarannya. Pelaku pemerkosaan terhadap anak yatim berusia 13 tahun tersebut, termasuk satu dari 10 orang yang ikut diciduk polisi.

"Pertama dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Kedua, pengeroyokan yang kita ketahui video itu viral. Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisis terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, (23/11).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement