Jumat 26 Nov 2021 01:32 WIB

Perlindungan Data Pribadi pada Bisnis Digital Jadi Prioritas

Pemerintah membuka ruang kerja sama agar layanan digital makin terkoneksi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan bahwa peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Foto: Kemenkominfo
Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan bahwa peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerpa sepanjang hampir dua tahun tidak menyurutkan pertumbuhan periklanan digital. Menurutnya, adopsi interaksi digital di masa pandemi mengalami peningkatan menjadi 58 persen di bulan Juli tahun 2020 dibandingkan dari tahun 2017 lalu sebesar 20 persen.

"Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia," kata Johny saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang ini diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual ini, Kamis (25/11).

Baca Juga

Johnny menjelaskan, peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jelas dia, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP," ujarnya.