JAKARTA—Pemerintah dan DPR akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yakni sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam dua tahun. "Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara...
Berita Lainnya