REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengeklaim, DPR akan mengambil langkah proaktif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja. Salah satunya, DPR akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Kita akan merevisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait tata cara penyusunan dan pembentukan undang-undang, itu nanti akan normakan frasa omnibus law. Artinya, kalau itu sudah dimasukkan, maka ini akan menjadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senin (29/11).
Firman mengatakan, rencana untuk merevisi UU PPP tersebut akan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2022. Prolegnas itu nanti akan diputuskan di bulan Desember ini sekaligus untuk menentukan program legislasi nasional periode 2022 untuk jangka panjang dan jangka pendek.
"Di dalam mekanisme yang akan kita tempuh akan menggunakan kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka itu jelas bahwa bisa dibahas setiap saat, tetapi harus masuk program legislasi nasional," ujarnya.
Firman menambahkan, yang harus dipahami publik adalah bahwa UU ini tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan. Dalam kumulatif terbuka tersebut juga tidak boleh membatalkan pasal-pasal lainnya.
"Hanya menyempurnakan apa yang jadi kekurangan, bukan membatalkan pasal-pasal yang lain seperti yang diharapkan publik. Supaya ini kita junjung tinggi karena ini amar putusan MK," kata dia.
Dirinya juga menanggapi terkait adanya usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Ciptaker. Ia pun tak sepakat terkait usulan tersebut. "Jangan semua ditumpukkan kepada bapak Presiden, masih banyak tugas-tugas beliau yang harus kita utamakan," kata dia.