Senin 29 Nov 2021 16:37 WIB

Soal Ciptaker, DPR akan Revisi UU Pembentukan PP

Revisi UU 12/11 akan menormakan frasa omnibus law dalam pembentukan Undang-undang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengeklaim, DPR akan mengambil langkah proaktif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja. Salah satunya, DPR akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Kita akan merevisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait tata cara penyusunan dan pembentukan undang-undang, itu nanti akan normakan frasa omnibus law. Artinya, kalau itu sudah dimasukkan, maka ini akan menjadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senin (29/11).

Baca Juga

Firman mengatakan, rencana untuk merevisi UU PPP tersebut akan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2022. Prolegnas itu nanti akan diputuskan di bulan Desember ini  sekaligus untuk menentukan program legislasi nasional periode  2022 untuk jangka panjang dan jangka pendek.

"Di dalam mekanisme yang akan kita tempuh akan menggunakan kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka itu jelas bahwa bisa dibahas setiap saat, tetapi harus masuk program legislasi nasional," ujarnya.

Firman menambahkan, yang harus dipahami publik adalah bahwa UU ini tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan. Dalam kumulatif terbuka tersebut juga tidak boleh membatalkan pasal-pasal lainnya.

"Hanya menyempurnakan apa yang jadi kekurangan, bukan membatalkan pasal-pasal yang lain seperti yang diharapkan publik. Supaya ini kita junjung tinggi karena ini amar putusan MK," kata dia.

Dirinya juga menanggapi terkait adanya usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Ciptaker. Ia pun tak sepakat terkait usulan tersebut. "Jangan semua ditumpukkan kepada bapak Presiden, masih banyak tugas-tugas beliau yang harus kita utamakan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement