Rabu 01 Dec 2021 22:31 WIB

Nia Ramadhani Jalani Sidang Perdana, Besok

Sidang perdana Nia Ramadhani-Ardi Bakrie digelar di PN Jakarta Pusat.

Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/12) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Kilauan Dinanti
Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/12) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/12).

"Dijadwalkan sidangnya besok di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12).

Baca Juga

Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi. Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan. Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka. Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement