REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan informasi terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Kini, durasi karantina pelaku perjalanan internasional ditambah tiga hari dari sebelumnya tujuh hari menjadi 10 hari.
"Durasi karantina pelaku perjalanan internasional yang boleh masuk ke Indonesia yaitu yang akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari terbilang tanggal 3 Desember 2021," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (2/12).
Wiku pun berharap pengertian dari seluruh masyarakat mengenai perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional ke Tanah Air yang mulai diberlakukan esok hari. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah importasi kasus dari luar negeri di tengah merebaknya varian baru Covid-19 Omicron.
"Besok hari mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus. Dasar hukum keputusan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada publik," kata Wiku.
Sebelumnya, durasi karantina untuk WNI maupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara lain di luar negara yang diketahui ada transmisi Omicron, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.
Sedangkan untuk WNA negara-negara yang terdapat transmisi kasus yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho sudah dilarang masuk ke Tanah Air sejak pekan ini.
Bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.