Kamis 02 Dec 2021 20:33 WIB

Karantina Perjalanan Internasional Kini 10 Hari Lamanya

Karantina perjalanan selama 10 hari ditujukan cegah varian Omicron.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan mulai Jumat (3/12) karantina perjalanan internasional ditambah menjadi 10 hari.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan mulai Jumat (3/12) karantina perjalanan internasional ditambah menjadi 10 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan informasi terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Kini, durasi karantina pelaku perjalanan internasional ditambah tiga hari dari sebelumnya tujuh hari menjadi 10 hari.

"Durasi karantina pelaku perjalanan internasional yang boleh masuk ke Indonesia yaitu yang akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari terbilang tanggal 3 Desember 2021," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (2/12).

Baca Juga

Wiku pun berharap pengertian dari seluruh masyarakat mengenai perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional ke Tanah Air yang mulai diberlakukan esok hari. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah importasi kasus dari luar negeri di tengah merebaknya varian baru Covid-19 Omicron.

"Besok hari mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus. Dasar hukum keputusan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada publik," kata Wiku.

Sebelumnya, durasi karantina untuk WNI maupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara  lain di luar negara yang diketahui ada transmisi Omicron, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.

Sedangkan untuk WNA negara-negara yang terdapat transmisi kasus yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho sudah dilarang masuk ke Tanah Air sejak pekan ini.

Bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga  wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement