Kamis 17 Feb 2022 08:41 WIB

Kenali 8 Modus Pinjaman Online Ilegal dan Tips Hindari Jeratan Pinjol Abal

Tambah wawasan mengenai pinjol ilegal dengan mengenali modus penipuan, daftar pinjol ilegal, hingga tips-tips hindari jeratan utang pinjol pada ulasan berikut.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Kenali 8 Modus Pinjaman Online Ilegal dan Tips Hindari Jeratan Pinjol Abal
Kenali 8 Modus Pinjaman Online Ilegal dan Tips Hindari Jeratan Pinjol Abal

Pinjaman online atau yang kerap disebut dengan pinjol memang semakin diincar masyarakat. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, masih banyak orang yang sulit mendapatkan pekerjaan, gaji dipotong hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alhasil, mereka yang kesulitan ekonomi memanfaatkan pinjaman online untuk menyelesaikan permasalahan keuangan, baik untuk memenuhi kebutuhan bulanan hingga ada yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha rumahan.

Mereka beranggapan, mengajukan pinjaman online ini tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ribet. Umumnya, pengguna hanya tinggal instal aplikasi pinjol, daftar akun, pengajuan dengan menyertakan dokumen KTP, NPWP dan nomor telepon yang aktif. Setelah persyaratan lengkap, pinjaman bisa cepat cair ke rekening pengguna.

Akan tetapi, boomingnya pinjol membuat banyak oknum kejahatan untuk meraup keuntungan semata dengan mengatasnamakan pinjol. Kurangnya pemahaman, desakan ekonomi hingga penawaran yang menarik, membuat tak sedikit orang terjerat pinjol ilegal.

Rawannya pinjaman online ilegal yang merajarela, tentunya kamu harus lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan. Untuk itu, lengkapi wawasanmu mengenai pinjol ilegal mulai dari mengenali modus penipuan, daftar pinjol ilegal, cara lapor hingga tips-tips seputar terbebas dari jeratan utang pinjol.

Simak ulasannya berikut ini!

 

Modus Pinjol Ilegal

pinjol ilegal

Pinjol Ilegal

Sebelum membahas modusnya, pinjaman online adalah layanan pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan atau keperluan masyarakat mulai dari belanja bulanan, modal usaha, pembelian elektronik dan sebagainya yang disediakan platform dan diakses secara online.

Bagi pinjol resmi, tentunya pihak perusahaan telah mendapatkan izin beroperasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini, jelas berbeda dengan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa adanya izin OJK.

Meski begitu, pinjol ilegal ini bisa saja mengaku telah mendapatkan izin OJK dengan menempelkan logo OJK dan lembaga lainnya pada aplikasi atau website yang digunakan. Namun, kamu tak perlu khawatir.

Dengan mengenali berbagai modus pinjol ilegal berikut ini, kamu bisa meminimalisir terjerat pinjol ilegal.

1. Penawaran Tak Masuk Akal

Pinjol ilegal akan melakukan penawaran pinjaman melalui berbagai media, mulai dari pesan teks, WhatsApp, dan media sosial. Isi penawarannya pun tak masuk akal, yaitu syarat mudah, dana lebih cepat cari, hingga pemberian bonus lainnya.

2. Pengajuan Pinjol Ilegal Lebih Mudah

Oknum dengan mengatasnamakan pinjol akan melakukan penawaran pengajuan pinjaman online dengan sangat mudah. Umumnya, oknum tersebut hanya meminta data identitas korban saja, seperti KTP dan nomor telepon.

3. Mereplikasi Pinjol Resmi

Guna mengelabui korbannya, pinjol ilegal juga tak segan-segan untuk mereplikasi atau meniru pinjol resmi. Misalnya saja, menggunakan logo atau nama yang sama. Sementara, nama akun di media sosialnya hanya membuat perbedaan sedikit, seperti penambahan atau penggunaan huruf, spasi dan sebagainya.

4. Money Mule

Modus lainnya, money mule yang merupakan oknum pinjol ilegal akan meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening, kemudian ditranfer ke rekening orang lain.

Selain itu, ada juga oknum yang langsung mengirim pesan teks melalui WA dengan isi bahwa korban telah menerima uang pinjaman sekitar sekian juta dan wajib dicicil per bulannya. Sebenarnya, oknum tersebut tidak melakukan transfer uang sama sekali.

5. Sniffing

Modus sniffing adalah oknum penipuan pinjol ilegal juga menciptakan sebuah aplikasi untuk melancarkan aksinya. Aplikasi abal tersebut bukan hanya sekedar untuk mengajukan pinjaman saja, tapi oknum pinjol ilegal juga bisa mengakses data-data korban yang terdapat di smartphone.

Data yang paling diincar, yaitu kontak telepon yang nantinya dijadikan target penipuan selanjutnya dan data rekening korban.

6. Tiba-tiba Mendapat Tagihan

Modus pinjol ilegal yang sekarang lagi marak juga, ialah tiba-tiba kamu mendapat tagihan dari nomor telepon yang tidak dikenal dengan mengatasnamakan pinjol resmi melalui pesan teks atau WA dan juga telepon.

7. Phraming Handphone

Pastinya, kamu juga pernah mendapat pesan teks atau WA dari nomor asing yang berisi “Selamat kamu mendapat dana pinjaman sebesar Rp10 juta. Cairkan dana ini dengan klik link berikut” atau isi pesan lainnya yang mengarahkan kepada penerima pesan untuk mengklik situs web palsu. Ini merupakan modus phraming handphone

Umumnya, link abal tersebut atau entri domain name system (DNS) yang ditekan atau diklik korban akan tersimpan dalam bentuk cache. Hal ini memudahkan pinjol ilegal mengakses perangkat smartphone karena telah terpasang virus malware.

8. Social Engineering

Social engineering merupakan modus pinjol ilegal yang memanipulasi psikolog korban, sehingga korban mau dengan mudah memberikan data-data penting seperti akun mbanking, OTP atau password, dan sebagainya.

Baca Juga: Dear Milenial, Begini Cara Memilih Pinjaman Online yang Aman Agar Tak Tertipu

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

Pinjol ilegal terus muncul di permukaan. Akan tetapi, pihak kepolisian dan Satgas Waspada Investasi (SWI) juga gencar untuk melakukan tindak penangkapan oknum pinjol ilegal agar tidak adanya korban berikutnya.

Per 4 November 2021, terdapat 116 pinjaman online ilegal yang ditutup SWI, 30 diantaranya sebagai berikut:

Nama Pinjol Ilegal

Nama Pinjol Ilegal

1.      dana_kredit_id

2.      Pinjaman Cash-Pinjaman Dana Cepat Cash Uang Tunai

3.      Kas Go

4.      Uang Pro - Pinjaman Kredit tunai Dana Cepat

5.      Rupiah Ku - Pinjaman Online Cepat Tunai

6.      Ayo Pinjam - PInjaman Uang Online Tunai Kredit Cepat

7.      Danaku - Pinjaman Online Uang Dana Cepat

8.      Kredit Murah - Pinjaman Dana Online Cepat Cair

9.      Saja Cash: Pinjaman Aman

10.   Mudah Pinjaman - Pinjaman Uang Online Dana Tunai

11.   Dana Flash - pinjaman online amanah

12.   Katupat Plus - Pinjaman Online Tunai Kredit Cepat

13.   Aman Dana - Pinjaman Uang Tunai Dana Rupiah

14.   Duwit- pinjaman online bunga rendah

15.   Dana Indo - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit

16.   Dana Toko - Pinjaman Online

17.   Tunai Mudah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat

18.   Dana Cair - Pinjaman Uang Cepat Aman

19.   AdaCash: Pinjaman Khusus

20.   Tunai Kilat - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

21.   Kredit Kilat Pro - Pinjaman Uang Online Cepat Cair

22.   KadoDuit- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cepat

23.   Tunai Pro - Pinjaman Uang Cepat Aman

24.   RESTAFUND

25.   Kredit Dana- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cepat

26.   Dana Rupiah - Pinjaman Tunai Online

27.   Pinjaman Syariah Online Cepat Cair info& tips

28.   Pinjam Durian - pinjaman pribadi instan tercepat

29.   Pinjaman Tunai Online- pinjaman tunai dana online

30.   Dompet Mangga - Pinjaman Uang Dana Online

Daftar pinjol ilegal selengkapnya cek di situs ojk.go.id

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Debt Collector Harus Bawa Surat Tugas dan Sertifikat saat Penagihan Utang Pinjol

Tips Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

pinjol ilegal

Pinjol Ilegal

Meski saat ini sudah banyak informasi mengenai pinjol ilegal, akan tetapi masih banyak juga masyarakat yang terkena tipu daya oknum. Alhasil, dengan mudahnya masyarakat mengajukan pinjaman di pinjol ilegal, kemudian terjerat utang.

Hal ini bisa terjadi, karena pinjol ilegal tidak menerapkan aturan atau kebijakan yang berlaku dari OJK. Pinjol ilegal akan melakukan penagihan sembarangan, meski tagihan sudah lunas, menerapkan biaya denda dan bunga yang sangat tinggi dan sebagainya.

Jika sudah terjerat utang pinjol ilegal, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan, antara lain:

1. Lunasi

Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho yang dikutip dari situs CNN Indonesia, jika kondisi keuangan masih mampu, segera lunasi utang pinjol mencicil atau langsung sekaligus dengan menggunakan tabungan dan sebagainya

2. Menghemat Pengeluaran

Selagi kamu masih mencicil utang pinjol ilegal, kamu jangan boros-boros dalam membelanjakan uang. Tunda dulu belanja baju, sepatu, tas, elektronik dan lainnya. Lebih baik, utamakan cicilan pinjol lunas terlebih dahulu dan kebutuhan penting lainnya.

3. Jangan Mengajukan Pinjaman Lainnya

Tak sedikit juga orang yang melakukan pengajuan pinjaman lain untuk membayar utang di pinjol ilegal sebelumnya. Ini merupakan “gali lubang, tutup lubang” yang tidak dianjurkan, sebab hanya akan membuat kondisi keuangan menjadi berantakan. Pastikan, kamu tidak mengajukan pinjaman lainnya.

4. Segera Lapor

Kamu yang terjerat utang pinjol ilegal juga bisa langsung lapor tanpa harus membayar utangnya, sebab menurut tinjauan hukum utang pinjol tak memenuhi syarat sah perjanjian pinjaman online. Berikut cara lapor pinjol ilegal, yaitu:

Kepolisian

OJK

Kemenkominfo

Cek Legalitas Pinjol Terlebih Dahulu

Memang pengajuan pinjol ilegal lebih mudah dan penawaran bonus yang sangat menarik lainnya dibanding dengan pinjol resmi. Akan tetapi, pinjol ilegal membuat kamu menjadi korban penipuan karena oknum akan terus meneror tagihan meski tidak sesuai.

Sebelum mengajukan pinjaman, lebih amannya kamu bisa mengecek legalitas pinjol terlebih dahulu. Ada cara yang bisa kamu lakukan, yaitu:

Website OJK

WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian bot akan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Telepon 157 dan Email [email protected]

Baca Juga: Waspada Penipuan Pinjol via Media Sosial, Ayo Kenali Ciri-cirinya!

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement