Senin 06 Dec 2021 10:25 WIB

Novel Baswedan Dkk Datangi Mabes Polri, Ada Apa?

Novel Baswedan dan rekan-rekan yang tidak lulus TWK mendatangi Mabes Polri.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekan yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mabes Polri, Senin (6/12).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekan yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mabes Polri, Senin (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekan yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mabes Polri, Senin (6/12). Novel dan sejumlah eks pegawai KPK itu tiba di Mabes Polri sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menuju gedung TCNN Mabes Polri.

Salah satu eks pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kedatangan mereka ke Mabes Polri dalam rangka memenuhi undangan yang diagendakan pukul 09.00 WIB. "Semua diundang untuk sosialisasi teknis perekrutan," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (6/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk menyosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. "Senin (6/12) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi, Sabtu (4/12).

Undangan ini menyusul telah diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri. Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Menurut Dedi, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri. Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut. "Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308,2021. Perpol tersebut terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.

Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja. Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement