Jumat 10 Dec 2021 14:15 WIB

Predator di Bandung tak Pantas Disebut Ustaz, PKS Dukung Kebiri atau Hukuman Mati

Herry tak pantas disebut ustaz dan layak jika diberi hukuman mati atau kebiri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Terduga pelaku pemerkosaan Herry Wirawan terhadap belasan muridnya, tak pantas disebut ustaz dan layak jika diberi hukuman mati atau kebiri. Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Terduga pelaku pemerkosaan Herry Wirawan terhadap belasan muridnya, tak pantas disebut ustaz dan layak jika diberi hukuman mati atau kebiri. Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perilaku seorang guru di Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan yang diduga memperkosa belasan muridnya yang masih di bawah umur, dikecam semua masyarakat Indonesia. Para legislator bahkan menilai Herry tak pantas disebut ustaz dan layak jika diberi hukuman mati atau kebiri.

Wakil Sekretaris Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, mengutuk keras pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry kepada 12 anak didiknya. Menurutnya, perlu ada hukuman berat kepada pelaku dan juga pengawasan yang ketat dari lingkungan terhadap lembaga-lembaga pendidikan.

Baca Juga

"Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustaz karena dia tidak pernah mondok, tidak pernah terafiliasi dengan pesantren manapun. Kecuali dia pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga itu," ujar Maman saat dihubungi, Jumat (10/12).

Herry disebutnya bukanlah seorang ustaz, apalagi jika disebut kyai, karena bukan berasal dari lingkungan pesantren. Sehingga, ia tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dan klaim pesantren yang disematkan pada lembaganya tidak memiliki jaringan alumninya.

"Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah," ujar Maman.

Ia juga mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah mencabut izin dari lembaga pendidikan tersebut sejak bulan Mei lalu. Kemenag juga telah memfasilitasi anak-anak didik di sana untuk kembali ke daerah masing-masing dan ditempatkan di sekolah-sekolah atau madrasah-madrasah yang sesuai.

"Kita pun mengapresiasi teman-teman KPAI yang sudah menyediakan trauma /healing/ buat korban dan juga kepada LPSK untuk perlindungan," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

Di samping itu, ia mengimbau lingkungan di sekitar lembaga pendidikan agar menjadi bagian dari pengawasan. Pesantren, kata Maman, harus menjadi milik umat yang bisa diawasi dan diberi masukan.

"Lembaga pendidikan mana pun tidak boleh ada kultus individu, tidak boleh ada ketertutupan. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dari kebejatan moral orang yang mengatasnamakan sebagai pengajar," ujar Maman.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengatakan kasus kekerasan seksual justru semakin mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu alasannya, menurutnya, adalah hukuman yang kurang berat bagi pelaku.

Baca juga : Wakil Wali Kota Bandung Dukung Pemerkosa Santri Dikebiri

Hal inilah yang membuat banyak pelaku kekerasan seksual tak jera dengan hukuman yang ada saat ini. Karenanya, ia mendukung adanya hukuman kebiri, bahkan hingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan.

"Ini masalah memang sudah darurat. Kalau menurut saya pemberatan itu bukan hanya dengan kebiri, tapi juga sampai hukuman mati," ujar Hidayat.

Menurutnya, kedua hukuman tersebut dapat dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual, terutama pemerkosaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bila itu seandainya itu bisa diberikan hukuman mati, kenapa tidak bagi mereka yang melakukan kejahatan kepada perempuan yang melakukan pemerkosaan, kejahatan seksual. Apalah dalam kondisi semacam ini, menurut saya hukuman maksimal itu bisa diterapkan," ujar Hidayat.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, kata Hidayat, negara harus melakukan perlindungan kepada warga negaranya. Termasuk diberi kewenangan termasuk membuat perppu tentang kebiri, yang sebelumnya ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga : Innalillahi, Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia

"Perppu sudah dibuat dan tentu harapannya adalah rekan-rekan dari IDI memahami bahwa ini masalah memang sudah ya nyebutnya si bisa jadi darurat," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry (36 tahun), guru pada salah satu lembaga pendidikan di Cibiru, Kota Bandung terhadap belasan anak. Ia pun mendukung hukuman kebiri kepada yang bersangkutan.

Ia mengaku prihatin dan berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat dan penegak hukum. "Ya, prihatin aja, berharap gak terulang di Kota Bandung dan kita serahkan pihak yang berwajib lagi berproses," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement