REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan dirinya telah menjadi target untuk diperjarakan sejak membela enam anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Hal itu disampaikan oleh Munarman saat membacakan eksepsi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Jakarta Timur pada Rabu (15/12).
"Bermula dari pernyataan saya yang membela korban pembantaian keji tidak berperikemanusiaan, dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq, yang menyebabkan dimulainya diri saya dijadikan target untuk dipenjarakan," kata Munarman.
Kemudian, ia melanjutkan sejak ia menyatakan kalau para enam pengawal Habib Rizieq tidak memiliki senjata api dalam peristiwa tersebut. Datanglah orang-orang suruhan komplotan para pembantai melaporkan dia ke polisi untuk memenjarakan dirinya.
Munarman tidak menjelaskan lebih lengkap terkait komplotan yang ingin memenjarakan dirinya. Namun, pastinya kelompok tersebut memiliki kekuasaan yang penuh.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan full power," katanya.
Sebelumnya diketahui, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Dia diduga melakukan dua hal itu di berbagai tempat dan dalam beberapa agenda.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang kasus terorisme itu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12). "Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU.