Sabtu 18 Dec 2021 08:47 WIB

Kemenhub Buka Posko Nataru Hingga Januari 2022

Kemenhub menerbitkan regulasi aturan perjalanan Nataru untuk semua moda transportasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka posko bersama untuk memantau penanganan transportasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Posko tersebut berlangsung selama 19 hari sejak 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

“Kita ingin memastikan pelaksanaan kebijakan pengendalian transportasi selama masa libur Nataru berjalan dengan baik, serta untuk memastikan koordinasi antar instansi termasuk asosiasi dan lembaga masyarakat berjalan lancar,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/12). 

Baca Juga

Djoko mengungkapkan, Kemenhub bersama pemangku kepentingan terkait telah berkomitmen dan bekerja sama mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan pengetatan prokes dilakukan secara konsisten. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai libur Nataru.

Dia meminta kepada para petugas yang berada di posko maupun di lapangan agar siap dengan langkah-langkah antisipatif. Kehususnya terhadap segala dinamika perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. 

“Laksanakan tugas sebaik-baiknya, mengedepankan kesabaran, serta senantiasa memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang dapat diandalkan," tutur Djoko.

Saat ini Kementerian Perhubungan juga sudah menerbitkan regulasi aturan perjalanan untuk semua moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Regulasi tersebut diantaranya mengatur pembatasan kapasitas angkut dan penerapan wajib vaksin dosis lengkap serta surat  keterangan bebas Covid-19. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement