Rabu 22 Dec 2021 18:03 WIB

Kemenkominfo Klaim Lanjutkan Pembahasas RUU PDP Tahun Depan

Pemerintah dan DPR belum sepakat soal otoritas perlindungan data pribadi.

Arab Saudi Buka Suara Soal Isu Peretasan Ponsel Bos Amazon (Foto: Ilustrasi peretasan)
Foto: Piqsels
Arab Saudi Buka Suara Soal Isu Peretasan Ponsel Bos Amazon (Foto: Ilustrasi peretasan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) bersama DPR tahun depan. "Kami tetap berjalan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar tentang RUU PDP, Rabu (22/12).

Pembahasan RUU PDP sudah berlangsung sejak tahun lalu, namun, belum juga selesai. Persoalannya karena ada perbedaan pendapat tentang otoritas perlindungan data pribadi.

Baca Juga

Kementerian Kominfo menilai lembaga tersebut bisa berada di bawah mereka, sementara DPR menganggap perlu ada otoritas independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi. Sambil membahas RUU PDP dengan DPR, Kominfo juga sedang merevisi peraturan menteri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

RUU PDP kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 bersama puluhan RUU lainnya. Ketika disinggung mengenai kapan pembahasan RUU PDP bersama DPR untuk tahun depan, Semuel menyatakan masih menunggu undangan rapat pembahasan.

"Kami masih menunggu," kata Semuel. Menurut rencana, undang-undang ini akan berisi sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran perlindungan data pribadi.

Selagi menununggu regulasi ini selesai, perlindungan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain UU ITE, regulasi perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di berbagai sektor, misalnya sektor teknologi informasi dan komunikasi diatur melalui peraturan yang dikeluarkan Kominfo, sementara industri keuangan tunduk pada aturan Bank Indonesia atau Otoritas jasa Keuangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement