Jumat 24 Dec 2021 12:05 WIB

Membandingkan Ketatnya Aturan Indonesia dengan Negara Eropa

Seluruh kasus Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Rep: Dian Fath Risalah/Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Penumpang pesawat diperiksa oleh petugas kesehatan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia.
Foto:

'Kunci' pintu masuk negara

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting menyatakan, pemerintah memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia, yakni di bandara, pelabuhan, serta perbatasan. Hal ini dilakukan guna menekan kemungkinan menyebarnya varian omicron di Indonesia.

“Ini harus kita kunci. Penguncian ini, salah satu mekanismenya adalah dengan karantina,” ujar Alex dalam diskusi daring, Kamis (23/12).

Sebelum karantina, ditambahkan Alex, sudah ada aturan-aturan bagaimana para pelaku perjalanan luar negeri bisa datang ke Indonesia dengan aman dan nyaman, seperti sudah divaksinasi lengkap, melakukan tes PCR dalam 3 x 24 jam, tidak dalam keadaan sakit, serta harus mau mengikuti prosedur.

Dia menyampaikan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 25 yang mengatur bahwa mahasiswa, pelajar, pekerja migran atau pegawai negeri yang kembali ke Indonesia, tempat karantina disiapkan oleh pemerintah. Bagi turis dan WNA, karantina dilakukan di hotel dengan masa karantina 10 hari.

“Kalau terjadi perburukan maka karantina diperpanjang hingga 14 hari sesuai masa inkubasi,” jelasnya.

Alex menekankan, terdapat undang-undang terkait Karantina dan Penyakit Wabah. Bagi mereka yang ke luar negeri dan kembali, diharapkan untuk karantina karena ini bagian Global Health Security.

"Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyuarakan agar semua orang patuh mengikuti aturan karantina. Pemerintah akan tetap merawat dan melayani yang sedang sakit,” tegasnya.

Kunci untuk mengendalikan pandemi, imbuh Alex, protokol kesehatan harus ditegakkan, vaksinasi dikejar. “Ini merupakan amanat dari pemerintah. Kita harus saling menjaga dan kolaborasi untuk menanggulangi Covid-19,” tandasnya.

Senada, juru bicara pemerintah penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pelaksanaan karantina yang ketat, baik di tempat terpusat maupun karantina mandiri serta testing saat kedatangan di pintu masuk negara, menjadi kunci untuk mencegah masuknya varian Omicron di Tanah Air.

Wiku menyebut, seluruh kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia, saat ini, diketahui berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

“Mengingat berdasarkan data awal manifestasi klinisnya cenderung ringan dan tidak spesifik, maka kunci mencegah masuknya lebih banyak varian Omicron adalah pelaksanaan karantina yang ketat baik di tempat terpusat maupun yang karena kewajibannya diperbolehkan karantina mandiri,” ucap dia.

Pemerintah, kata dia, juga telah menerapkan kebijakan berlapis pada pelaku perjalanan internasional serta memasifkan testing dan tracing.  Namun, Wiku tak menutup kemungkinan terjadinya lonjakan kasus jika kedatangan dari luar negeri sangat besar, mengingat keterbatasan pada sarana, prasarana, dan juga sumber daya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement