Jumat 24 Dec 2021 12:05 WIB

Membandingkan Ketatnya Aturan Indonesia dengan Negara Eropa

Seluruh kasus Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Rep: Dian Fath Risalah/Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Penumpang pesawat diperiksa oleh petugas kesehatan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia.
Foto:

Positivity rate 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, angka positivity rate kedatangan pelaku perjalanan luar negeri di pintu masuk laut dan darat lebih tinggi hingga 10 kali lipat dibandingkan di pintu masuk udara. Berdasarkan data per 12-18 Desember, angka positivity rate di pintu udara tercatat sebesar 0,48 persen, di pintu laut sebesar 5,41 persen, sedangkan di pintu darat sebesar 1,3 persen.

“Pemerintah akan tetap mengetatkan upaya testing dan tracing pada seluruh pintu kedatangan mengingat positivity rate kedatangan di pintu laut dan darat yang lebih tinggi 10 kali lipat daripada di pintu masuk udara,” kata Wiku.

Hingga saat ini, pemerintah telah menemukan delapan kasus positif varian Omicron di Indonesia. Tiga kasus positif baru varian ini berasal dari satu WNI yang datang dari Malaysia dan dua WNI yang datang dari Kongo.

Di sisi lain, kata Wiku, Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh daerah agar menyiapkan langkah kontingensi menghadapi masuknya varian Omicron di Indonesia. Sehingga, kapasitas rumah sakit dapat menampung pasien Covid-19 jika terjadi lonjakan.

"Caranya, melakukan konversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen kapasitas," katanya.

Berdasarkan data per 19 Desember 2021, Satgas mencatat angka keterpakaian tempat tidur, baik isolasi maupun ICU, di rumah sakit rujukan Covid-19 secara nasional sebesar 2,73 persen. Bahkan angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30 persen.

Artinya, kata Wiku, kondisi pelayanan di rumah sakit saat ini masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus.

Wiku mengatakan, hingga saat ini telah ditemukan delapan kasus positif bervarian Omicron di Indonesia. Kasus tersebut telah diskrining di pintu kedatangan dan juga telah diisolasi dan ditangani oleh tenaga kesehatan profesional.

Wiku memastikan, jika para pasien mendapatkan hasil negatif setelah menjalani masa karantina, maka penyintas Covid-19 tak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain.

 

Meskipun demikian, kata dia, masih harus terus waspada terutama mengingat data-data awal menunjukan kasus Omicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Karena itu, upaya testing, tracing, dan karantina menjadi kunci dalam melakukan skrining kasus dengan baik. Sehingga kasus yang ditemukan dapat segera ditangani dan tak meluas di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement