Selasa 28 Dec 2021 23:32 WIB

Gedung Putih Kecewa Gagal Pindahkan Narapidana Guantánamo

Biden ingin menutup penjara yang menjadi simbol 'perang melawan teroris'.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Penjara Guantanamo
Foto: Reuters
Penjara Guantanamo

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih kecewa undang-undang pertahanan Amerika Serikat (AS) atau National Defense Authorization Act (NDAA) masih melarang eksekutif memindahkan narapidana Guantánamo. Pemerintah Presiden AS Joe Biden ingin menutup penjara yang menjadi simbol 'perang melawan teroris'.

"Ini posisi lama (Gedung Putih) bahwa ketentuan ini terlalu merusak kemampuan cabang eksekutif untuk memutuskan kapan dan dimana menuntut tahanan Guantánamo Bay dan mengirim mereka kemana setelah dibebaskan," kata Biden usai menandatangani undang-undang pertahanan itu, Selasa (28/12).  

Baca Juga

Dalam salah satu ketentuannya NDAA melarang pemerintah eksekutif menggunakan anggaran pertahanan itu untuk memindahkan tahanan Guantánamo ke pusat tahanan negara asing atau ke Amerika Serikat kecuali kondisi tertentu. NDAA mengatur anggaran pertahanan tahun fiskal 2022.

Penjara Guantánamo didirikan untuk menahan orang-orang asing yang dicurigai sebagai teroris usai serangan teror 11 September 2011 di New York dan Washington. Penjara itu menjadi simbol 'perang melawan teror' karena metode interogasi yang keras.

Sejumlah pengamat menilai metode interogasi di penjara Guantánamo sama dengan penyiksaan. Biden mengatakan ia berharap dapat menutup penjara itu sebelum masa jabatannya berakhir.

Namun pemerintah federal masih menggunakan undang-undang untuk melarang eksekutif memindahkan tahanan di penjara itu ke penjara-penjara di pulau utama Amerika. Walaupun Partai Demokrat menguasai Kongres, tapi Biden masih kesulitan untuk mengamankan legislasi yang mengubah ketentuan tersebut sebab beberapa Demokrat mungkin juga menentangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement