REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan akan terus mengawal kasus tenggelamnya kapal yang digunakan untuk mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan TNI akan melakukan pertemuan membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
"Dari BP2MI, ketuanya, Pak Benny Rhamdani, akan bertemu dengan Panglima TNI dalam pekan ini dan akan menyampaikan press conference sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku," ujar Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Arif menyebutkan, berdasarkan informasi yang dia miliki, anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang diduga terlibat dalam pengiriman TKI ilegal itu merupakan prajurit berpangkat tamtama. Dia berharap, ke depan kejadian-kejadian seperti itu tak terulang kembali, khususnya di lingkungan TNI.
"Sudah terlalu banyak kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum TNI dan tentunya ini akan menjadi kewaspadaan kita bersama," ungkap Arif.
Sebanyak 21 TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tewas saat kapal yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Malaysia. Dua anggota sindikat pengiriman TKI ilegal itu berhasil ditangkap dan terancam dihukum 10 tahun penjara.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan, kedua pelaku itu adalah Juna Iskandar (39 tahun) dan Agus Salim alias Agus Botak (48). Dua warga Batam ini diciduk oleh aparat Polda Kepulauan Riau dan Polres Bintan.
Benny mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta.
Namun demikian, Benny merekomendasikan agar Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal lain. Dengan begitu, mereka bisa dijatuhi hukuman yang berat. Ada lima undang-undang yang bisa digunakan untuk memperberat hukuman mereka.
Kelima undang-undang itu, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, Pasal 2 dan 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, Pasal 114 dan 120 UU 6/2011 tentang Keimigrasian; Pasal 359, 360, 372, 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benny menambahkan, sindikat ini dipimpin oleh pria bernama Susanto alias Acing. Sindikat ini bergerak secara terorganisir dan dibekingi oknum TNI Angkatan Laut (AL) dan AU. Sindikat ini memberangkatkan kapal pembawa TKI ilegal yang karam itu dari Pelabuhan Gentong di Bintan Utara, Kepulauan Riau.
Beberapa waktu lalu, aparat Malaysia menemukan sebuah speed boat tenggelam karena dihantam ombak akibat cuaca buruk di pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, pada Rabu (15/12) pukul 05.00 waktu setempat. Kapal itu karam saat hendak menurunkan penumpangnya, yakni 50 WNI.
Mengutip keterangan resmi KJRI Johor Bahru per 19 Desember, insiden itu mengakibatkan 21 WNI meninggal, 13 selamat, dan sisanya belum ditemukan. BP2MI sendiri tak menjelaskan soal detail kondisi korban dalam konferensi persnya.
Di sisi lain, TNI AU telah menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan oknum prajuritnya dalam pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Saat ini, TNI AU masih terus melakukan pendalaman secara serius terkait informasi dari BP2MI itu.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah, menanggapi pernyataan BP2MI tentang adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI AU dalam pengiriman TKI ilegal itu, Rabu (29/12).
"Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kami masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menggali dan mengembangkan informasi lebih lanjut agar masalahnya lebih jelas," kata Indan dalam siaran persnya.
Bila dalam perkembangannya terbukti memang ada oknum prajurit TNI AU yang terlibat dalam proses pengiriman TKI ilegal, tegas Indan, maka dipastikan TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas sesuai aturan yang berlaku.