Kamis 06 Jan 2022 01:08 WIB

KSP: RUU TPKS Beri Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Fakhruddin
KSP: RUU TPKS Beri Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
KSP: RUU TPKS Beri Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera disahkan.

Menurut Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung dan mendorong pengesahan RUU TPKS yang masih berproses sejak 2016.

Baca Juga

Jaleswari menegaskan, RUU TPKS harus bisa menjadi payung hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Perhatian khusus Presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan, melainkan dengan melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani,” ujar Jaleswari, dikutip dari siaran resmi KSP, Rabu (5/1).

Sebagai langkah konkrit, Presiden meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

Secara paralel, Presiden juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah agar segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.

Jaleswari menjelaskan, sebagai anggota dari Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS, KSP bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait mengawal RUU TPKS dengan intensitas dan kapasitas optimal. Gugus Tugas ini juga melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk mendapatkan perspektif secara holistik.

Terkait dengan tindak lanjut ke depan, Jaleswari menegaskan bahwa urgensi pengesahan RUU TPKS tak perlu diperdebatkan lagi.

"Arahan-arahan Presiden terkait RUU TPKS sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan dengan mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan seksual sebagai tujuan utama," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement