Kamis 06 Jan 2022 22:13 WIB

Organisasi Lingkungan Apresiasi Pencabutan Izin Tambang dan Kehutanan

Pemerintah perlu melakukan evaluasi perizinan yang lebih menyeluruh.

CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar
Foto: Republika/Thoudy Badai
CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi yang bergerak di lingkungan hidup, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Yayasan EcoNusa, menyambut baik langkah pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha tambang, kehutanan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang bermasalah. CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin pertambangan mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan untuk lahan seluas 3,1 juta hektare, dan izin HGU perkebunan seluas 34.448 hektare.

"Ini adalah langkah tepat yang dilakukan pemerintah, mencabut izin-izin yang bermasalah karena itu merugikan negara, mengancam keberlangsungan hutan dan mengesampingkan hak-hak masyarakat adat," ujar dia, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga

Dia mendorong pemerintah untuk terus melakukan evaluasi perizinan yang lebih menyeluruh. Karena banyak izin yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara.

Ia mengatakan izin-izin bermasalah itu berakibat juga kepada hak-hak masyarakat adat. Momentum pencabutan izin itu harus diikuti dengan upaya pengakuan hak-hak masyarakat adat dan mengoptimalkan penguatan ekonomi masyarakat. "Kami mendorong evaluasi perizinan dilakukan di seluruh Indonesia," katanya.

Langkah pemerintah itu, juga diapresiasi oleh Walhi. Walhi mendorong proses itu menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agraria menurut keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis (6/1).

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi mendorong agar evaluasi dan pencabutan izin itu dapat dilakukan secara terus-menerus dan berkala. Dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin tidak aktif atau tidak dikelola oleh pemilik izin namun juga yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana ekologis. Dia juga mendorong agar tidak diterbitkan kembali dan pelelangan izin di wilayah dengan izin yang telah dicabut.

"Sehingga tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pada 6 Januari 2021. Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Dalam sektor kehutanan telah dicabut 192 izin untuk lahan seluas 3.126.439 hektare.

Izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Selain itu dicabut juga HGU perkebunan yang ditelantarkan untuk lahan seluas 34.448 hektare, dengan 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian HGU terlantar milik 24 badan hukum.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement