Jumat 07 Jan 2022 14:20 WIB

Satgas: Penyesuaian Aturan Masuk Indonesia Cegah Kasus Impor

WNA asal Perancis sementara dilarang masuk karena tingginya kasus omicron di Perancis

Rep: dessy suciati saputri/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (2/1/2022). Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang atau turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (2/1/2022). Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang atau turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia. Terkini Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip pada Jumat (7/1).

Baca Juga

Wiku menyampaikan, beberapa penyesuaian penting dalam kebijakan terbaru tersebut di antaranya:

Pertama, pemerintah menambah Perancis dalam daftar negara asal kedatangan WNA yang dilarang masuk Indonesia sementara waktu. Hal ini disebabkan karena tingginya kasus Omicron di negara tersebut yang telah mencapai 2.838 per 5 Januari.

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus. Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori tersebut.

Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari. Berdasarkan 3 studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari yang dibarengi entry dan exit tes dapat mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25 persen.

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri. Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler.

Metode ini mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 untuk menskrining kasus Omicron.

Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan di tempat tambahan yaitu Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.

Kelima, berdasarkan arahan Presiden pada rapat terbatas pada 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Sedangkan untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.

"Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas Covid-19, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke [email protected] dengan tujuan Kepala Satuan Tugas Covid-19 masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," ujar Wiku. Menurutnya, kebijakan ini efektif berlaku pada Jumat (7/1) dan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement