REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai sudah saatnya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang keamanan laut guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di laut. Langkah tersebut perlu untuk mengatasi dampak ketidakefektifan yang terjadi lantaran kewenangan yang tumpang tindih.
"Sejumlah faktor kritis yang menjadi penyebab inefektivitas penegakan hukum di laut adalah adanya tumpang-tindih aturan atau tumpang-tindih kewenangan,"kata analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2021).
Hadiansyah mengatakan, akibat regulasi dan kewenangan yang tumpang-tindih, mengakibatkan sulitnya kesatuan komando, ambiguitas penanggung jawab, serta menjadi hambatan kerja sama internasional.
"Berakibat pada kekosongan patroli di satu wilayah dan penumpukan patroli di wilayah lain, kapal pelaku ekonomi diperiksa berkali-kali sehingga waktu di laut meningkat, dan ini berdampak pada biaya logistik," tuturnya Saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Peran Penegakan Hukum di Laut di kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Rabu (12/1/2021), .
Hudiansyah mengatakan bahwa organisasi kelautan internasional yang ingin mendukung dan membantu Indonesia akan merasa kebingungan, baik secara prosedur maupun ke mana organisasi tersebut dapat mengajukan kerja sama.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa isu kelautan memiliki sifat multisektor dan multidimensi. Begitu pula isu keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sehingga keamanan dan penegakan hukum di laut perlu secara terpadu.