Selasa 18 Jan 2022 05:25 WIB

Pusham UII Sarankan Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Ini Alasannya

Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati .

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Despan Heryansyah menilai Herry Wirawan pantas dihukum seumur hidup. Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati yang dituntut hukuman mati dan kebiri.

Despan menekankan hukuman mati dan kebiri tak tepat untuk dijatuhkan kepada Herry. Sebab ia meyakini hukuman itu tak sesuai dengan prinsip penghukuman di Tanah Air agar menjadi manusia yang lebih baik. "Ini kontraproduktif dengan semangat kita mengubah paradigma penghukuman ke paradigma pemsyarakatan," kata Despan kepada Republika, Senin (17/1/2022). 

Baca Juga

Despan juga menilai hukuman mati dan kebiri melanggar prinsip menghargai hak hidup sebagaimana HAM universal berlaku. "Hukuman mati dan kebiri ini menciderai martabat kemanusiaan, hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang merendahkan martabat kemanusiaan ini tidak dapat diganggu gugat," ujar Despan.

Despan merujuk penolakan atas hukuman mati ini secara internasional tercantum dalam Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. "Sementara untuk hukuman kebiri secara nasional kita sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan hukuman yang merendahkan derajat kemanusiaan," lanjut Despan.

Oleh karena itu, Despan menyarankan Herry dihukum kurungan maksimal alias seumur hidup. "Jadi kita setuju bahwa hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada pelaku, tapi tidak berarti hukuman mati dan kebiri. Mempertimbangkan dugaan kejahatan yang dia lakukan, dia pantas dihukum seumur hidup," ucap Despan.

Terlepas dari hukuman terhadap Herry, Despan menekankan momentum kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan perempuan dari predator seksual.

"Kejahatan pemerkosaan yang dilakukan pelaku memang sangat mengejutkan terlebih 13 korban adalah santriwatinya, ini sekaligus mengingatkan kita pentingnya perlindungan lebih terhadap perempuan dari kejahatan seksual," tutur Despan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati. Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban. Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. 

Baca juga : Herry Wirawan akan Bacakan Pembelaan di Persidangan

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement