Jumat 21 Jan 2022 02:02 WIB

Kejakgung Periksa Saudara Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Penyidik juga mengecek lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 kavling di Bali.

Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial K dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak menyebutkan, K merupakan saudara kandung dari tersangka NPP.

"Pemeriksaan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar," kata Leonard dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Penyidikan Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung yang terdiri atas jaksa, penyidik Puspomad, dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Penyidikan tersebut, kata dia, berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Nomor: Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 (Surat Perintah Penyidikan Khusus) dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Nomor: Print-07/PM/PMpd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022.

"Penyidikan berlangsung pada hari Rabu 12 Januari 2022 sampai dengan Jumat 14 Januari 2022," kata dia.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tim penyidik juga melakukan pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 kavling di Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali. Kemudian melakukan verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait 23 sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan.

"Tim juga melakukan pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 m2 milik tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar," tutur Leonard.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dari kalangan sipil dan anggota militer. Kedua tersangka adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Kemudian tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta. NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12/2021), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021. Kronologis perkara ini, YAK diyakini telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. Ebenezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual Jumat (10/12/2021), menyebutkan, selain NPP, juga ada inisial yang bekerja sama dengan YAK. Yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menjelaskan dana TWP AD ranahnya berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Oleh karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut sebanyak Rp 127,736 miliar. Leonard menambahkan Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah. Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement