Jumat 21 Jan 2022 08:41 WIB

Hakim Itong Interupsi Pimpinan KPK Saat Konferensi Pers Penetapan Tersangka

KPK mengamankan uang sebesar Rp 140 juta yang diyakini sebagai tanda jadi awal.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) bersama Plt Badan Pengawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) bersama Plt Badan Pengawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan Kota Pahlawan. Penolakan itu disampaikan di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," teriak Itong Isnaini Hidayat memotong kegiatan penetapan dirinya sebagai tersangka di Jakarta, Kamis (20/1).

Baca Juga

Interupsi tersebut dilakukan tersangka Hakim Itong saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membacakan putusan penetapan status tersangka terhadap tiga orang. Ketiganya merupakan para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas KPK, Rabu (19/1/2022).

Selain Itong, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nawawi menjelaskan, OTT terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara. Suap diberikan tersangka Hendro Kasiono agar pengadilan membubarkan PT Soyu Giri Primedika dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Dia melanjutkan, penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai itu diberikan dari Hendro kepada Hamdan sebagai representasi Itong. Dana segar itu diserahkan disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/1/2022) lalu sekira pukul 13.30 WIB.

KPK kemudian meringkus Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima. Tersangka dan barang bukti itu kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan. Secara terpisah, KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP) untuk dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait

permohonan pembubaran PT SGP," katanya.

Kendati, Nawawi mengatakan, KPK menduga tersangka Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia melanjutkan, tim penyidik lembaga antikorupsi itu berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Saat ini para tersangka akan menjalani 20 hari penahanan pertama hingga 8 Februari nanti untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Tersangka Hamda ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka Itong bakal menghuni Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Hamdan dan Itong sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement