Selasa 25 Jan 2022 03:26 WIB

Sepanjang 2021, OJK Catat Pembiayaan Pinjaman Online Rp 29,88 Triliun

Pemahaman masyarakat terhadap keuangan digital tidak sama dengan pemahaman risikonya

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
 pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri. Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi)
Foto: Tim infografis Republika
pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri. Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan melalui peer to peer (P2P) lending sebesar Rp 29,88 triliun sepanjang 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 95,05 persen dibandingkan dengan angka pada 2020 sebesar Rp 15,32 triliun. 

Berdasarkan data statistik OJK, jumlah peminjam P2P lending juga mengalami kenaikan signifikan sepanjang 2021. Tercatat pertumbuhan peminjam P2P lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021 atau meningkat 68,15 persen dibandingkan pada akhir 2020.“Jika mengacu jumlah peminjam pada akhir Desember 2020 sebanyak 43,56 juta entitas, maka jumlah peminjam sampai dengan akhir 2021 menjadi 73,25 juta entitas,” tulis OJK seperti dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perkembangan baru sektor jasa keuangan, yaitu industri keuangan digital. Adapun kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.

"Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusif sebesar 90 persen pada 2024," ujarnya dalam keterangan resmi.

Meski begitu, pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri. 

“Sehingga, masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama dalam memahami produk berizin maupun tidak berizin,” ucapnya.

Hal itu menimbulkan dispute baik pinjaman online legal maupun ilegal. OJK telah melakukan upaya bersama dengan POLRI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021. 

Maka demikian, OJK akan meningkatkan efektifitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan."Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement