REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Dinas Kesehatan Kota Sukabumi berupaya optimal dalam menghadapi kasus penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD). Di mana pada Rabu (26/1/2022) menggandeng rumah sakit (RS) di Kota Sukabumi dalam penanganan pasien DBD.
Sebelumnya, Pemkot Sukabumi juga mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota tentang kewaspadaan kejadian DBD pada musim pancaroba di Kota Sukabumi di awal Januari 2022.'' Pad Rabu pagi tadi kami menggelar rapat kewaspadaan DBD bersama dengan delapan rumah sakit di kota,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih, Rabu.
Langkah ini untuk menangani dengan cepat kasus DBD. Sehingga ketika ada warga yang terkena DBD bisa ditangani dengan cepat dan langsung berkoordinasi dengan Dinkes.
'' Kewaspadaan menghadapi penyakit DBD tetap harus dilakukan,'' ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana. Pada Januari 2022 ini sampai 24 Januari kasus DBD mencapai 39 kasus.
Sehingga, wali Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran untuk waspada DBD. Selain itu mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan dan keluragan untuk gerakam pemberantasan sarang nyamuk atau PSN 3 M plus dan gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1J).
Di mana dalam surat edaran sudah disampaikan ke semua instansi pada awal Januari 2022 lalu. Selain itu petugas juga melakukan fogging fokus setelah penyelidikan epidemiologi menyatakan perlu dilakukan fogging.
Di sisi lain berdasarkan data dari Dinkes Kota Sukabumi menyebutkan kasus DBD di Kota Sukabumi pada 2021 menurun bila dibandingkan 2020 lalu. Di mana pada Januari hingga Desember 2021 mencapai sebanyak 427 orang dan empat orang meninggal.
Sementara pada tahun 2020 kasus DBD jauh lebih banyak mencapai sebanyak 651 kasus dan meninggal tiga orang. Sehingga ada penurunan sebanyak 224 kasus dibandingkan 2020.