Jumat 28 Jan 2022 06:45 WIB

Momentum HBI Ke-72, Menkumham Ajak Insan Imigrasi Tingkatkan Integritas

Menkumham menekankan untuk mengedepankan tata nilai PASTI.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Menkumham saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Foto: Dok. Kemenkumham
Menkumham saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengingatkan para insan Imigrasi untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga pintu gerbang negara. 

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022). 

Baca Juga

“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan publik," ujarnya. 

Menkumham menekankan untuk mengedepankan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dalam bekerja. Seluruh jajaran Imigrasi, kata Yasonna, harus disiplin dan taat asas, bersemangat melayani masyarakat dengan lebih baik, tanpa pamrih, dan optimal. 

”Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kita lakukan dengan Semakin PASTI,” ucapnya. 

“Sebagai ASN, jajaran Imigrasi harus ingat posisi sebagai pelayan masyarakat. Jangan eksklusif, jangan minta dilayani, dan biasakan hidup sederhana,” kata dia menambahkan. 

Sejalan dengan komitmen pemerintah yang gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Ditjen Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru, yakni Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) serta Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi yang ke-72. 

Aplikasi Mobile Paspor (M-Parpor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Tangerang. Tepat pada puncak HBI ke-72, M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). 

Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka. Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI. 

Adapun Cekal Online diluncurkan untuk menguatkan pengawasan dan penegakan hukum. Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. 

Saat ini, tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan keimigrasian. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data keimigrasian. 

Pada usianya yang ke-72, Direktorat Jenderal Imigrasi terus meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan izin berusaha (easy of doing business) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, revitalisasi penegakan hukum dan keamanan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional. 

Sepanjang tahun 2021, Imigrasi menyumbangkan penghasilan Negara sebesar Rp1.421.429.862.486,- dari sektor non pajak (PNBP). Jumlah tersebut naik 6,16 persen dibandingkan tahun 2020, meski masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan signifikan dari statistik layanan Keimigrasian tahun 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement