REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perusahaan telekomunikasi asal China, China Unicom akan tak lagi dapat menyediakan layanan di Amerika Serikat (AS). China Unicom menjadi perusahaan terbaru asal Negeri Tirai Bambu yang berada dalam daftar larangan operasi oleh AS. Larangan dilakukan terkait masalah keamanan nasional dan dugaan adanya kegiatan spionase atau mata-mata.
Komisi Komunikasi Federal (FCC) mengatakan telah memberikan suara bulat untuk mencabut otorisasi bagi unit perusahaan di Amerika untuk beroperasi. China Unicom diminta berhenti menyediakan layanan telekomunikasi di Negeri Paman Sam paling lambat dalam waktu 60 hari.
“Ada banyak bukti dan dengan kekhawatiran yang berkembang bahwa operator milik China menimbulkan ancaman nyata bagi keamanan jaringan telekomunikasi kami,” ujar ketua FCC, Jessica Roselworcel, dilansir BBC, Jumat (28/1).
Sementara itu, China Unicom mengatakan perusahaan di unit Amerika memiliki catatan yang baik dalam mematuhi undang-undang dan peraturan AS yang relevan. Unit kegiatan juga menyediakan layanan dan solusi telekomunikasi sebagai mitra yang dapat diandalkan dari pelanggannya dalam dua dekade terakhir "China Unicom (Hong Kong) Limited akan mengikuti perkembangan situasi," kata pernyataan tersebut.
Perusahaan teknologi dan telekomunikasi asal China telah menjadi sasaran dalam beberapa tahun terakhir oleh otoritas Amerika atas masalah keamanan nasional. Pada November 2021, Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang menghentikan perusahaan yang dinilai sebagai ancaman keamanan untuk menerima lisensi peralatan telekomunikasi baru.
Di bawah Secure Equipment Act, FCC seharusnya tidak lagi meninjau aplikasi dari perusahaan yang dianggap sebagai ancaman. Hal ini mengartikan bahwa peralatan dari Huawei, ZTE, dan tiga perusahaan China lainnya tidak dapat digunakan di jaringan telekomunikasi AS.