Ahad 30 Jan 2022 07:16 WIB

OJK Terima 1.729 Aduan Selama 2021, Mayoritas Soal Pinjol

Banyak pinjol memasang angka cukup tinggi untuk bunga pinjaman.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Selama tahun 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.729 laporan warga. Mayoritas laporan warga tersebut, terkait kredit atau pembiayaan termasuk soal pinjaman online

"Kami menerima 1.729 aduan konsumen, terkait pembiayaan. Konsumen mayoritas melakukan pelaporan secara online," ujar Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budi Witono, akhir pekan ini.

 

Menurut Indarto, laporan terkait kredit biasanya karena masyarakat tidak membaca secara detail ketika melakukan akta kredit. Sehingga ada hal hal yang menurut mereka memberatkan setelah angsuran berjalan. 

 

"Kemudian ada masalah restrukturisasi. Mereka menanyakan kepada kami, kenapa tidak disetujui. Padahal restrukturisasi karena ada kekhususan saat pandemi," katanya. 

 

Terkait pinjol, Indarto mengakui masih mendapat banyak keluhan warga. Baik pinjol legal atau ilegal. "Pinjol kami terus pantau dengan satgas waspada investasi. Kami koordinasi dengan Kominfo. Jadi agar betul betul terawasi," katanya.

 

Salah satu yang menjadi konsen OJK terkait pinjol, kata dia, adalah terkait suku bunga. Di mana, banyak pinjol memasang angka cukup tinggi untuk bunga pinjaman. OJK telah meminta kepada mereka agar rate bunga antara 0,25 sampai 0,4 persen per hari. 

 

"Di Indonesia ada 103 pinjol beriizin. Sementara yang ditutup mencapai 3.600 karena ilegal. Masyarakat kalau ada keluhan laporkan saja. Ada laporan juga lewat online. Terutama pinjol legal. Nanti kami beri arahan, kalau tidak bisa dibina kami tutup, " katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement