REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pola kekerasan dan dugaan tindak pidana dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Peranginangin, perlahan terungkap. Keberadaan kerangkeng diduga mengarah pada praktik tindak pidana melanggar hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam hasil investigasinya menyebut telah menemukan pola kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Bahkan, kekerasan itu berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
"Kami menemukan pola kekerasan ini berlangsung, siapa pelaku, bagaimana caranya, pakai alat apa tidak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Senin (31/1/2022). Dia mengatakan, tindak kekerasan yang dilakukan dalam kerangkeng tersebut juga kerap memakai alat tertentu. Dia melanjutkan, ada juga istilah-istilah khusus yang dipakai saat kekerasan itu berlangsung.
"Misal kayak mos, gas, atau dua setengah kancing. Itu istilah dalam konteks penggunaan kekerasan," katanya.
Komnas HAM juga menemukan tindak kekerasan itu sudah berujung pada kematian para penghuni. Berdasarkan informasi, Komnas HAM mendapati bahwa lebih dari dua korban nyawa melayang akibat kekerasan yang terjadi di lokasi itu. "Kami dapatkan dari berbagai pihak memang lebih dari dua. Kematian tersebut ditimbulkan dari tindak kekerasan," kata Choirul Anam.
Rencananya temuan Komnas HAM ini akan dikonfirmasi kepada Terbit Rencana yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, lembaganya akan terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain terkait temuan kerangkeng manusia. Dia melanjutkan, siap memberikan informasi terkait temuan kerangkeng manusia di rumah salah satu tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK tersebut.