REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) hari raya Imlek tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Selasa (1/2). Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian
"Tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, tujuh orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Senin (1/2).
Menurut Reynhard, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan.
"Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga” tegas Reynhard.
Lanjut Reynhard, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing duabnarapidana.
"Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang," jelas Reynhard.
Sambung, Dirjenpas menambahkan pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” pesan Reynhard.
Reynhard menegaskan, Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Apalagi Covid-19 masih mewabah, ditambah varian baru Omicron sehingga berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat. Disebutnya, Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022.
"Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesan Reynhard.