Kamis 03 Feb 2022 13:34 WIB

Covid-19 Melonjak, DPR Terapkan Maksimal 30 Persen Kehadiran Fisik

Kasus positif Covid-19 di DPR bertambah 45 pada Rabu (3/2/2022).

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR kembali memperketat kehadiran fisik dalam kegiatan rapat usai melonjaknya Covid-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, saat ditanya terkait hasil rapat Badan Musyawarag (Bamus) DPR, pada Kamis (3/2/2022).

"Ya, baru saja kita rapat, dan memutuskan peserta rapat di ruangan maksimal 30 persen, lebihnya menggunakan virtual zoom. Jadi 30 persen itu maksimal, lebih baik kurang dari 30 persen," kata Muhaimin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Selain itu, Bamus juga memutuskan untuk tidak menghentikan kunjungan kerja. Namun, DPR hanya membatasi kunker ke daerah-daerah sesuai dengan tingkat penularan.

"Kunker ke luar kota disesuaikan dengan tingkat penularan di berbagai tempat, sehingga juga dibatasi ruang lingkup kunker," ujarnya.

Terakhir, DPR juga akan melakukan pengetatan protokol kesehatan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan paling banyak penularan terjadi karena prokes tidak dilakukan secara ketat.

"Yang paling banyak klaster rapat pertemuan tertutup dan membuka masker," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Kompleks Parlemen Senayan terus bertambah. Hingga Rabu (2/2/2022) sore, jumlah pegawai dan anggota yang dinyatakan positif Covid-19 berjumlah 142 orang.

"Jadi untuk hari ini yang positif gitu ya, saya sebut positif itu kemarin 97, kemarin sore tambah 45 orang lagi jadi 142 (orang) per kemarin," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement