REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) resmi mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi. PNKN memaparkan sejumlah kejanggalan dalam UU IKN.
Koordinator PNKN Marwan Batubara menyampaikan UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana. Ia menemukan dari 44 Pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. Ia menyayangkan UU IKN tidak secara detail mengatur administrasi pemerintahan IKN.
"UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN. Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang strategis," kata Marwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (3/2/2022).
Marwan juga mengatakan UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena IKN merupakan materi yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, maka menurut Marwan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN mestinya dirumuskan secara komprehensif dan holistik.