Selasa 08 Feb 2022 19:37 WIB

Kabar Baik, Kasus Melonjak Tapi Jumlah yang Dirawat Menurun

Keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di angka 23 persen.

Red: Indira Rezkisari
Petugas menata meja di dekat tempat tidur pasien di Rumah Sakit Lapangan Tembak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Pemkot Surabaya mengoperasikan kembali rumah sakit darurat COVID-19 tersebut sebagai isolasi terpusat bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk mengantisipasi kenaikan kasus penyakit tersebut di Kota Surabaya.
Foto:

Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia pada Selasa (8/2022) kembali naik 37.492. Sehari sebelumnya, Senin (7/2/2022) angka konfirmasi positif sebanyak 26.121. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.580.093 kasus. Untuk kasus pasien meninggal bertambah 83 kasus pada hari ini, dan kasus sembuh bertambah 10.708.

Dari penambahan yang mencapai angka 37 ribu ini, Provinsi DKI Jakarta menyumbang penambahan kasus tertinggi sebanyak 10.817 kasus. Disusul Provinsi Jawa Barat dengan penambahan kasus sebanyak 9.042. Kemudian, Banten sebanyak 5.138, Jawa Timur sebanyak 3.608 dan Bali sebanyak 2.425 kasus.

Untuk menekan keterisian tempat tidur atau BOR, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pemerintah daerah memperkuat aktivasi posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT. Kemendagri berharap, posko ini bisa membantu penanganan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZAm mengatakan, posko ini sejalan dengan imbauan agar masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan didorong melakukan isolasi mandiri maupun terpusat di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

"Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir Rumah Sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) dapat terjaga, khususnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid," ujar Safrizal dikutip dari siaran persnya.

Selain itu, Safrizal meminta Pemda untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi dosis lengkap maupun  booster di wilayahnya. Begitu juga, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19.

Safrizal menegaskan, adanya varian Omicron membuktikan bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. "Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," kata Safrizal.

Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan pengendalian penularan Covid-19 di masyarakat berperan mencegah pertambahan pasien bergejala sedang dan berat. Penambahan pasien berpotensi membebani pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Apalagi sudah dikabarkan dua hari yang lalu bahwa sudah mulai banyak petugas kesehatan yang tertular Covid-19," katanya. Situasi menggambarkan penularan di masyarakat harus ditekan agar jumlah kasus sedang dan berat juga dapat dikendalikan sehingga pelayanan rumah sakit juga dapat lebih optimal, kata Tjandra menambahkan.

Pengendalian penularan covid juga mencegah timbulnya varian baru di masa mendatang. "Kalau penularan di masyarakat sedang tinggi seperti sekarang, maka virus harus bereplikasi untuk terus memperbanyak diri dalam penularan ini," kata Tjandra Yoga Aditama melalui pernyataan tertulis.

Pada waktu virus bereplikasi, kata Tjandra, maka dapat saja terjadi mutasi berkepanjangan. Hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan varian baru.

Tjandra yang juga mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu menyambut baik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di beberapa daerah di Indonesia.Pembatasan sosial seperti itu, kata Tjandra, diperlukan untuk menekan angka penularan di masyarakat yang terus meningkat hingga sekarang. "Hal ini (PPKM) memang amat diperlukan karena ada potensi bahaya dengan meningkat tingginya penularan Covid-19 di masyarakat," katanya.

Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 8 sampai 14 Februari 2022," katanya.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat perubahan jumlah daerah PPKM level 3 dari semula hanya dua menjadi 41 kabupaten kota. Wilayah PPKM 3 berada di beberapa provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat di antaranya Kota Cirebon, Kota Bogor,

Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Lalu Banten antara lain Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Kemudian seluruh kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di Jawa Tengah hanya di Kota Tegal, lalu Jawa Timur hanya di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan dan seluruh kabupaten/kota di Bali.

Sementara itu, jumlah daerah pada Level 1 juga mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Sementara daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

photo
Son of Omicron atau BA.2. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement