REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan, penentuan pengetatan level PPKM selalu mengacu pada data, kajian para pakar, dan asesmen situasi Covid-19 di setiap daerah. Indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM tiap daerah pun mengacu pada rekomendasi para pakar dan WHO.
“Indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM tiap daerah mengacu pada rekomendasi pakar dan WHO, seperti angka kasus, angka testing, tracing, bed, vaksin, dan lain-lain," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (10/2/2022).
Karena itu, Abraham membantah bahwa langkah pengetatan level PPKM berkaitan dengan momentum perayaan agama tertentu. "Jadi sungguh tidak benar mengaitkan pengetatan level PPKM dengan momentum perayaan agama tertentu," kata Abraham.
Abraham memastikan, pemerintah sudah sangat transparan soal data dan kajian yang digunakan dalam menentukan level PPKM. Hasil asesmen situasi Covid-19 setiap kabupaten kota dapat dilihat dan dicek pada website vaksin.kemkes.go.id.
"Di situ ada semua datanya," kata dia.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak termakan isu-isu miring yang mengaitkan level PPKM dengan kegiatan keagamaan. "Sekarang adalah momentum kita untuk bersatu dan bergotong royong menghadapi gelombang Omicron," pesan Abraham.