Kamis 10 Feb 2022 12:39 WIB

Empat Fungsi Pemerintahan yang Perlu Diperhatikan Perangkat Kerja

Pejabat diharap menjalankan fungsi pemerintahan.

Pelantikan sejumlah pejabat fungsional ahli utama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Foto: Dok Republika
Pelantikan sejumlah pejabat fungsional ahli utama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro melantik sejumlah pejabat fungsional ahli utama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pelantikan berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (9/2/2022).

Di hadapan para pejabat yang dilantik, Suhajar membeberkan empat fungsi pemerintahan yang perlu diperhatikan oleh para perangkat kerja. Fungsi tersebut sebagaimana yang kerap disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan.

Baca Juga

Suhajar menjelaskan empat fungsi pemerintahan itu di antaranya, pertama, memberikan pelayanan yang menciptakan keadilan. Dia mencontohkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang memberikan pelayanan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten/kota. Pelayanan tersebut harus diberikan dengan baik dan tidak menimbulkan diskriminasi.

Kedua, fungsi pemerintahan, yakni melaksanakan pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan. Fungsi ini misalnya dapat dilihat dari anggaran yang dikeluarkan untuk mengongkosi pembangunan apakah dapat memberikan kesejahteraan, atau justru sebaliknya.

“Apapun pembangunan yang dilakukan termasuk pelayanan regulasi atas lahirnya peraturan-peraturan untuk pembangunan itu, harus berujung akhirnya nanti pada pembangunan yang melahirkan kesejahteraan,” terang Suhajar.

Ketiga, fungsi pemerintahan, yaitu melakukan pemberdayaan yang berujung pada kemandirian misalnya pada daerah maupun masyarakat. Pasalnya, sesungguhnya pembangunan itu harus mengarah pada masyarakat yang mandiri.

“Karena ujung dari keberhasilan daerah itu adalah mandiri, kalau daerah tak semakin mandiri ada yang salah dalam pemberdayaannya, kalau masyarakat tak semakin mandiri ada yang salah dalam pemberdayaannya,” ujarnya.

Keempat, yakni fungsi regulasi untuk melahirkan ketertiban. Apabila regulasi yang dibuat tidak mampu menciptakan ketertiban dan justru malah menimbulkan kesulitan, berarti terdapat kekeliruan dalam penyusunannya.

“Jadi pada saat kita membuat Permendagri, apa saja, ujung dari pada fungsi regulasi atau fungsi pengaturan adalah melahirkan ketertiban,” terangnya.

Di lain sisi, Suhajar berharap, cara bekerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini penting agar organisasi tersebut tidak tertinggal dengan kemajuan. Dirinya mengajak para perangkat kerja memberikan kinerja terbaiknya.

“Di mana pun tempat Anda ditempatkan, jika Anda bisa bekerja dengan baik, Anda akan diterima, jangan persoalkan jabatan Anda, tapi persoalkanlah bagaimana saya bekerja,” kata Suhajar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement