Kamis 10 Feb 2022 13:05 WIB

Soal Kekerasan di Wadas, Mahfud MD: Kalau Polisi tak Bertindak Dituding Goblok

Mahfud mengatakan, Polri kerap berada dalam posisi dilematis dalam penegakkan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyikapi pedasnya kritik terhadap tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Ia mengatakan, kepolisian wajar memantau jalannya proyek pemerintah di Desa Wadas guna menghindari konflik.

Mahfud mengatakan, ada tantangan Polri dalam penegakkan hukum seiring makin tingginya pemahaman masyarakat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyatakan, Polri kerap berada dalam posisi dilematis dalam upaya penegakkan hukum.

Baca Juga

"Saya paham, Polri hadapi masyarakat yang semakin demokratis, terbuka sehingga menghadapi dilema misalnya kalau tidak bertindak dituding goblok, tidak bertanggung jawab. Tetapi kalau ditindak bisa dituding melanggar HAM. Tarolah kasus yang sedang ramai di (Desa) Wadas," kata Mahfud dalam konferensi yang diadakan Komnas HAM secara virtual pada Kamis (10/2/2022).

"Itukan kalau pun Polri lakukan tindakan terukur sekalipun dituding sewenang-wenang, tapi seumpama diam dianggap biarkan keributan yang bisa saja timbulkan korban," ujar Mahfud.

Namun, Mahfud mengingatkan, kepolisian wajib menerapkan 4 prinsip HAM demi mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pertama, proporsionalitas yaitu penggunaan kekuatan yang seimbang atau tidak berlebihan. Kedua, legalitas adalah tindakan itu harus sah sesuai aturan.

"Berikutnya, akuntabilitas yaitu ada prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan, dan nesesitas yaitu digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibtuhkan. Itulah penting 4 prinsip tadi untuk (penegakkan) HAM di tubuh Polri," ucap Mahfud.

Mahfud juga menekankan prinsip dasar HAM melekat ke diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga aparat kepolisian bukan menjadi aktor pelanggar HAM. "(HAM) Harus dihormari, tak bisa dikurangi atau dirampas siapapun. Ini harus jadi dasar polisi dalam laksanakan tugasnya," kata Mahfud.

Sebelumnya, polisi menangkap setidaknya 64 orang saat pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, membantah adanya kekerasan yang menimpa ibu-ibu di Desa Wadas.

"Tidak ada, tidak ada," kata Luthfi saat mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat menemui warga Desa Wadas yang sudah setuju dilakukan pengukuran tanah, Rabu (9/2/2022).

Warga penolak pengukuran lahan menyayangkan Ganjar dan Kapolda hanya menemui warga yang sudah menyetujui pengukuran. Padahal, Ganjar mengeklaim membuka ruang dialog bagi warga, baik yang setuju maupun yang belum setuju pengukuran lahan.

Baca juga : Mahfud MD Pastikan Desa Wadas Kondusif

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement