Jumat 11 Feb 2022 12:42 WIB

Sepanjang 2021, OJK: Pinjaman Online Salurkan Pembiayaan Melonjak Rp 259,8 T

Tercatat saat ini terdapat 103 penyelenggaraan peer to peer lending legal oleh OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech pendanaan atau peer to peer lending sebesar Rp 259,85 triliun sepanjang 2021. (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech pendanaan atau peer to peer lending sebesar Rp 259,85 triliun sepanjang 2021. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech pendanaan atau peer to peer lending sebesar Rp 259,85 triliun sepanjang 2021. Tercatat saat ini terdapat 103 penyelenggaraan peer to peer lending legal oleh OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berupaya memaksimalkan dan mengembangkan 103 penyelenggara yang sudah berizin. “Ini penyaluran pinjaman P2P cukup besar ini sudah mencapai Rp 259,85 triliun. Itu naik 89,77 persen secara yoy,” ujarnya saat webinar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Sepanjang 2021, outstanding pinjaman atau pinjaman yang masih beredar sebesar Rp 29,88 triliun atau naik 95,05 persen. Hal ini menandakan sudah banyak peminjam yang melunasi pinjaman mereka.

Kemudian penyaluran kredit baru Rp 13,61 triliun. OJK mencatat saat ini total borrower atau pemberi pinjaman sebanyak 73,2 juta entitas pada Desember 2021 dan total lender atau peminjam sebanyak 809.494 entitas.

Dari tingkat keberhasilan bayar (TKB90 Platform) juga tercatat dalam kondisi stabil. TKB90 sepanjang 2021 berada posisi 97,71 persen atau naik 2,49 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 95,22 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement