Jumat 11 Feb 2022 15:34 WIB

1.155 ASN Kemenkumham Positif Covid-19 Varian Omicron

Kemekumham menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022 terkait Covid-19

Red: Nur Aini
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengungkapkan sebanyak 1.155 orang jajarannya di berbagai daerah positif terinfeksi Covid-19 varian Omicron.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar Covid-19, semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Menyikapi kondisi tersebut, dia menambahkan, Kemenkumham melakukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin, dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol Covid-19. Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkumham, Andap memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.

Untuk menghadapi pandemi Covid-19, seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal yaitu optimis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan berdoa kepada Tuhan.

"Optimis, disiplin, dan berdoa pada Tuhan," kata Andap.

Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 tersebut, Andap mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai. Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar Covid-19. Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

Pelaku Pembunuhan di TPU Kober Jaksel adalah Pembunuh Bayaran

Zona Merah Covid-19 DKI Jakarta Meluas, Kini Cakup 14 RT

Sekolah tanpa Kasus Covid-19 di Solo Kembali PTM Mulai Pekan Depan

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement